ENDE, FaktahukumNTT.com – 8 Juni 2023

Pihak Polisi Resort (Polres) Ende NTT dikabarkan telah memasang garis polisi (Police Line) pada beberapa lokasi tambang galian c di Wilayah Kabupaten Ende.

Lokasi tambang-tambang dimaksud, diketahui selama ini dikelola oleh PT. Yeti Darmawan, CV. Sumber Kasih serta PT. Agogo Golden Group.

Keberadaan lokasi tambang galian dimaksud diduga tidak mengantongi ijin Eksplorasi serta Ijin Produksi setelah dilakukan penyidikan oleh pihak polres Ende.

Terkait hal itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi media di ruang kerja nya Senin 29/05/2023 membenarkannya.

“Awal mula sehingga kami lakukan pemasangan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang dikumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti.” Tutur Kapolres Andre.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.