Menurut catatan lembaga perlindungan pekerja migran, banyak korban TPPO mengalami eksploitasi ekonomi—dijanjikan gaji besar, namun dipaksa bekerja tanpa dibayar, bahkan dalam kondisi rentan. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
Sugiri dan Sumarti kini berharap laporan mereka membuka jalan menuju keadilan. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu indah untuk dipercaya.
“Kami hanya ingin bekerja demi keluarga, tapi malah jadi korban. Semoga tidak ada lagi orang lain yang mengalami seperti kami,” ungkap Sugiri dengan nada lirih.
Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap TPPO harus lebih tegas dan sistematis. Aparat tidak hanya menangkap pelaku perekrutan di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
