Jakarta, FHNC – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dengan modus perekrutan kerja luar negeri. Pasangan suami-istri asal Temanggung, Jawa Tengah, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, resmi melaporkan kasus yang mereka alami ke Bareskrim Polri pada Senin (29/9/2025). Dalam proses hukum ini, keduanya didampingi langsung oleh Fidel Angwarmasse & Partners (FAP) Law Firm.
Sugiri dan Sumarti awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang perekrut berinisial AM. Sebelumnya, AM menawarkan lowongan kerja di Taiwan dengan biaya Rp7,5 juta per orang dan proses cepat hanya 7–14 hari. Tergiur dengan tawaran tersebut, pasangan ini menyetorkan Rp15 juta ke rekening atas nama AM.
Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Setelah lebih dari sebulan tanpa kejelasan keberangkatan ke Taiwan, AM kembali menghubungi keduanya dengan bujuk rayu pekerjaan di Vietnam. Iming-iming gaji harian atau mingguan, fasilitas lengkap, hingga kemudahan syarat keberangkatan membuat Sugiri dan Sumarti akhirnya menyerahkan biaya tambahan sebesar Rp45 juta—hasil dari gadai mobil dan pinjaman keluarga.
