Edu menegaskan, prinsip tersebut sangat diragukan jika tidak disertai dengan komitmen yang tak terpengaruh dengan muatan-muatan kepentingan tertentu.

Screenshot 20250427 185028 Chrome

 

 

 

 

“Bupati SBS berkomitmen untuk membersihkan orang kotor, dan tidak jujur, namun tindakan Bupati tersebut dapat dipertanyakan jika orang yang diduga koruptor atau pernah tidak jujur karena memiliki rekam jejak yang buruk seperti Brinsyna Elfrida Klau mantan Pj. Desa Saenama sekaligus sebagai Mantan Kadis Kominfo kala itu.” Ungkap Nahak Tegas.

Pengacara kondangan ini mengatakan bahwa, bagaimana jika Bupati sudah berprinsip untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur tetapi masih mau untuk melantik orang yang memiliki rekam jejak buruk. Maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kontradiksi dengan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.

“Tindakan itu dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Bupati untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur. Disamping itu juga bahwa tindakan Bupati tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah” Ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.