ENDE, FaktahukumNTT.com – 12 Juli 2023

Polres Ende tetapkan YD, AD dan SIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C Tanpa ijin di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan Direktur dan Komisaris PT.Yety Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C tanpa ijin, merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.

Hal ini membuktikan bahwa Kapolres EndeĀ AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah)

Maka ketiga tersangka tersebut diatas sudah sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.