ENDE, FaktahukumNTT.com – 12 Juli 2023
Polres Ende tetapkan YD, AD dan SIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C Tanpa ijin di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan Direktur dan Komisaris PT.Yety Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C tanpa ijin, merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi serta wajib bermuara pada proses peradilan.
Hal ini membuktikan bahwa Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah)
Maka ketiga tersangka tersebut diatas sudah sangat layak untuk dilakukan penahanan setelah pemeriksaan oleh Polres Ende.
Selain itu menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH, agar tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka YD, AD dan SIP akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, maka sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya.
Meridian Dewanta ,SH kepada media ini mengatakan Ketegasan dan keberanian
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam mentersangkakan Direksi dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan dalam kasus tambang Galian C ilegal, harus didukung sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende sebagai suatu rangkaian terpadu sistem peradilan pidana.
“PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh YD, AD dan SIP
selama ini sangat kebal hukum dan sulit dipidanakan terkait perilakunya yang merusak alam dalam beberapa wilayah di Kabupaten Ende,” tutur Meridian.
Meridian menerangkan bahwa praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada makelar kasus bertampang rakus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.(Ignas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
