Disdukcapil Surakarta siap membuka akses data kependudukan bagi notaris dan PPAT demi memperkuat kepastian hukum dan validitas dokumen. Kolaborasi ini ditujukan untuk integrasi sistem dan layanan publik yang lebih akurat dan terpercaya.
FaktahukumNTT.com, Surakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta mengambil langkah progresif dalam mendorong kepastian hukum dengan membuka akses data kependudukan bagi kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Langkah ini digagas dalam diskusi daring yang digelar oleh Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kota Surakarta dengan tema “Kolaborasi Disdukcapil & INI–IPPAT dalam Menjawab Keakuratan Data Penduduk/Penghadap”.
Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, Drs. AG. Agung Hendratno, M.Si., menegaskan bahwa akurasi data penduduk menjadi fondasi utama dalam penerbitan akta-akta otentik. “Notaris dan PPAT adalah mitra strategis kami dalam memastikan data yang sah dan valid digunakan dalam setiap proses hukum dan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Diskusi ini membahas isu-isu krusial seperti pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, validasi data warga meninggal, serta penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode sebagai pengganti legalisasi dokumen. Disdukcapil menyampaikan komitmen untuk memfasilitasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan organisasi profesi notaris/PPAT agar dapat membuka akses sah terhadap data kependudukan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat integrasi sistem dan mencegah hambatan hukum yang muncul akibat kesalahan data,” tambah Agung Hendratno.
Selain itu, Disdukcapil Surakarta juga mengumumkan layanan verifikasi dokumen resmi melalui WhatsApp di nomor 0857-5577-5750 sebagai bentuk pelayanan cepat dan transparan.
Ketua Pengda INI Doddy Irawan Nusantara dan Ketua Pengda IPPAT Dr. Ricco Yubaidi menyambut baik inisiatif ini. Keduanya menegaskan bahwa kepastian hukum dalam akta notaris dan PPAT sangat bergantung pada validitas data dari Disdukcapil.
Diskusi ini menjadi tonggak awal kolaborasi yang lebih kuat antara penyelenggara administrasi kependudukan dan praktisi hukum di Surakarta. Dengan integrasi yang baik, diharapkan layanan publik menjadi lebih efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum semakin meningkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
