FHC, DPC PERADI Atambua akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Contarius Seran mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk mencetak advokat yang profesional, berintegritas dan siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tahun 2026 mendatang, DPC PERADI Atambua menargetkan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Atambua. Program ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan profesi advokat bagi para calon advokat di wilayah perbatasan Belu, Malaka dan TTU,” kata Melkianus Contarius Seran, Sabtu (13/6/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Melkianus saat memberikan sambutan dalam Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Atambua Tahun 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa meskipun PERADI Atambua berada di wilayah perbatasan negara, semangat organisasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kualitas profesi advokat tetap terus digaungkan.
Sementara itu, Korwil DPN PERADI Nusa Tenggara Timur, Pilipus Fernandez SH, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan PKPA oleh DPC PERADI Atambua. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah positif dalam memperluas akses pendidikan profesi hukum di daerah.
“Ini langkah yang baik. Untuk pelaksanaan PKPA, minimal 15 peserta sudah bisa diselenggarakan,” ungkapnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
