MALAKA, FaktahukumNTT.com – 27 Maret 2023

“Saat ini, kita datang bukan untuk diskusi tetapi memberikan solusi, karena kita sedang membutuhkan air jadi kita manfaatkan dulu air yang ada di tempat penampungan irigasi untuk mengatasi lahan pertanian yang sangat membutuhkan air ”

Demikian ungkap Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., saat melakukan pemantauan Irigasi, persawahan dan juga memantau langsung tempat pembuangan limbah air bekas kotoran ayam potong yang langsung mengalir ke penampungan irigasi yang kemudian dialirkan ke lahan pertanian di Dusun Aihun, Desa lekekun, kacamatan Kobalima, Senin 27 maret 2023.

“Hari ini saya memantau secara langsung irigasi, persawahan dan pembuangan limbah kotoran ayam potong dan tentunya saya juga memberikan solusi agar tidak berdampak pada petani sawah”, jelasnya.

Terkait pembuangan Limba kotoran ayam potong ke penampungan irigasi, kata Bupati Simon, mengingat ini merupakan sumber air yang akan di alirkan ke lahan pertanian Desa Lakekun maka sangat dikwatirkan adanya pencemaran air, yang dapat menyebabkan tanaman padi menjadi rusak dan juga ketidaknyaman petani ketika berada di sawah karena pipa air limbah tersebut disalurkan masuk ke penampungan irigasi.

IMG 20230328 WA0000

“Kita harus cari solusi sehingga jangan sampai ada korban, karena itu kita tidak kehendaki. Ditekannya, ada UU yg mengatur pokok pengelolaan lingkungan hidup no. 32 tahun 2009, jadi ada ketentuan pidana. Persoalannya Negara kita Negara Hukum”, ungkapnya tegas.

Terkait persawahan yang kering akibat kurangnya penyaluran air, SN menegaskan kepada Kepala Desa lakekun untuk segera mengusulkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) khusus menjaga saluran air irigasi, dalam hal ini membuka saluran dan menutup saluran tersebut, sehingga aliran air dapat dialirkan secara teratur dan lancar oleh petugas.

“Segera usulkan TKD dari Desa untuk menjaga dan mengawal pintu kecil saluran karena petani membutuhkan air saat ini. Kita datang bukan untuk diskusi tetapi memberikan solusi. Jadi saya menghimbau agar kita gunakan dulu air yang ada karena kita membutuhkan dan saat ini saya perintahkan petugas satu orang agar berjaga disini jadi ketika air kurang atau turun segera koordinasikan untuk segera diatasi”, tegas Bupati Simon.

Pada kesempatan sama, toko masyarakat yang juga selaku ketua BPD, Klemens, mengatakan bahwasanya masyarakat sekitar sangat terganggu dengan air limbah bekas kotoran ayam tersebut.

“Kami yang tinggal disekitar lokasi ini merasa sangat terganggu dengan pembuangan air limbah kotoran ayam potong tersebut. Sangat terganggu dengan bau amis yang menyengat dan mengganggu aktifitas petani saat mencabut padi karena sering mengalami gatal-gatal dibagian badan akibat aliran pembuangan yang masuk kedalam penampungan air irigasi yang alirkan airnya sampai ke sawah-sawah”, kata Mikhael.

Sementara itu pengeluhan yang sama juga dikatakan kepala Dusun Aihun, Leonardus Mau, bahwa ketika air penampungan tersebut kering, bau akan lebih menyengat.

“Ketika airnya kering bau akan lebih menyengat dan imbasnya ke kami yang tinggal disekitar, harusnya pipa aliran pembuangan limbah tersebut tidak boleh disalurkan amsuk ke penampungan air irigasi”, tutur Leonardus.

Leonardus menyarankan kepada pemilik peternakan ayam potong tersebut agar jika memungkinkan pipa pembuangan dipindahkan ke jalur yang lain sehingga tidak mengganggu aktfitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Turut hadir mendampingi Bupati Malaka, Kadis PU, Kadis Pertanian, Kabag Kesra, Kabag Protokol, Kominfo, Kades Lakekun bersama masyarakat setempat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.