ENDE, FaktahukumNTT.com – 12 Juni 2023

Terbukti jelas Diarto Trisnoyuwono, S.T., M.T., bukan Ahli Teknik Bangunan Gedung tapi Ahli Teknik Jalan / Teknik Jembatan, Program studi perancangan jalan dan jembatan, Politeknik Negeri Kupang.

Sehingga berupaya gunakan pustaka asing untuk dengan mudah bodohi APH Polres Nagekeo dan Kejari Ngada. (James Douglas and W.H. Ransom. (2007). Understanding Building Failures. 3rd Edition. Routledge, New York), mengartikan: “Building failure occurs when the building loses its ability to perform its intended (design) function. Hence, the building failures can be categorized into two broad groups of physical (structural) failures (which result in the loss of certain characteristics, e.g. strength) and performance failures (which means action in function below an established acceptable limit”.

Menurut Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, N. Rur, Sc., Ph.D, kegagalan bangunan ini tidak cocok pada Bangunan IKH Marapokot, karena hingga kini tidak pernah ada kehilangan kekuatan (strength) dari semua bangunan IKH Marapokot di Kabupaten Nagekeo setelah diterjang Badai Besar Siklon Soeroja pada 6 April 2021 dan gempa bumi yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 15 Desember 2021, 15 Januari 2023 dan 26 Januari 2023.

“Sekiranya Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT adalah memang benar Ahli Teknik Bangunan Gedung, maka sudah pasti akan memahami dengan baik pengertian kegagalan bangunan,” ungkap Prof. Yusuf Leonard.

Yusuf Leonard menerangkan, Sebagaimana diatur dalam undang -undang No .2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, Pasal 1 Poin 10 mengartikan kegagalan bangunan sebagai berikut:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.