Faktahukumntt.Com-MALAKA-Jika Pemberhentian seorang Kepala Desa merujuk pada peraturan Mentri Dalam Negri-RI Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, GMNI Carteker Cabang Malaka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka untuk hadir dan bedah Regulasi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka.
“Apabilah Pemberhentian terhadap dua orang Kepela Desa rujukannya bukan Permen no 66, maka GMNI minta DPRD bersurat ke Pemda Malaka untuk hadir dan pertanggungjawabkan dan sama-sama bedah regulasi di lembaga terhormat DPRD “, tulis Ketua Termandat DPC Carteker GMNI Cabang Malaka melalui pers rilis resminya kepada media ini, Jumat, 25 April 2025.
Theo manek menegaskan, bedah regulasi di lembaga DPRD sejatinya untuk mempertanyakan apa rujukan dan peraturan yang diperoleh PemDa Malaka/ Bupati Malaka dalam memberhentikan dua orang kepala Desa yang dilakukan secara tiba-tiba.
Ia juga menyayangkan, sebab berdasarkan hasil investigasi GMNI, Pemda tidak memberitahukan surat pemberhentian kepada dua Kades. Surat Pemberhetian baru dikasih setelah Bupati sudah melantik dua orang Penjabat Kepala Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
