“Ini tanggung jawab DPRD sebagai mitra Pemda, DPRD harus panggil Pemda untuk bedah regulasi saja. Jika tidak ada dasar dan kepastian hukum, maka SK pemberhentian itu harus dianulir kembali karena dianggap tidak sah”, Ungkap Manek Tegas.

Sementara, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Malaka, Yohanes Nahak menilai keputusan memberhentikan dua kepala desa tidak memiliki kejelasan hukum. Keputusan yang diambil pemerintah tanpa berpikir dampak yang dirasakan masyarakat. Saat ini, terjadi perpecahan di tengah kehidupan masyarakat.

PMKRI Cabang Malaka sangat geram karena ijazah palsu dijadikan alasan pemberhentian dua kepala desa. Padahal, ijazah palsu itu hanya dibuktikan dengan putusan pengadilan yang tepat. PMKRI mempertanyakan alasan tersebut karena tidak jelas. PMKRI meminta DPRD Malaka sebagai representasi masyarakat untuk memanggil bupati dan wakil bupati guna mempertanyakan kejelasan pemberhentian kepala Desa tersebut.

“Kalau DPRD tidak mampu panggil bupati dan wakil bupati lebih baik tidak usah ada lagi pemilihan DPRD di Kabupaten Malaka. Bila perlu bubar saja DPRD, karena ada dan tidak adanya DPRD sama saja di kabupaten Malaka ini,” kata Yohanes.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.