Faktahukumntt.Com, Kupang – Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerukan agar semua pihak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menahan diri terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Tunas Timur (Yatutim).

Ketua BMPS NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan pendidikan para murid dan kesejahteraan guru.

BMPS NTT: Jangan Hukum Sekolah Sebelum Ada Putusan Hukum

Dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini, Winston Rondo menyampaikan keprihatinannya atas dampak dari kasus ini, terutama setelah Dinas Pendidikan Kabupaten SBD menahan pencairan Dana BOS untuk sembilan Sekolah Dasar (SD) swasta di bawah naungan Yatutim.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Yatutim ini. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan,” ujar Winston.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, AA Raka Putra Dharmana, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data awal atau penyelidikan. Hingga kini, belum ada pihak yang diperiksa secara resmi. Namun, yang menjadi korban justru murid dan guru di sembilan sekolah yang mengalami penghentian Dana BOS.

Sekolah-Sekolah Terancam Lumpuh, Guru dan Murid Menderita

Winston menilai keputusan menahan Dana BOS sangat merugikan pendidikan di Kabupaten SBD. Ia menekankan bahwa pencairan Dana BOS seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan kasus hukum yang masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Belum ada putusan hukum tetap, tetapi sekolah-sekolah ini sudah lumpuh akibat kebijakan penghentian Dana BOS. Ini berdampak pada kesejahteraan guru, operasional sekolah, dan tentu saja masa depan pendidikan anak-anak,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Winston mendesak agar pemerintah daerah memisahkan penyelenggaraan pendidikan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pendidikan dan proses hukum harus berjalan secara terpisah. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dihukum atas sesuatu yang belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.

BMPS NTT: Jangan Biarkan Kepentingan Politik Merusak Pendidikan

Winston juga menyoroti kemungkinan adanya bias politik dalam kasus ini, mengingat tahun 2025 merupakan tahun politik dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami berharap bias politik tidak merusak penyelenggaraan pendidikan di NTT. Kondisi pendidikan kita sudah tertinggal dan terpuruk, jangan dihancurkan lagi dengan kepentingan politik atau hukum yang tidak jelas,” kata Winston.

Sebagai Ketua BMPS NTT, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri proses hukum. Namun, ia meminta agar hak-hak pendidikan anak-anak tetap terjaga.

“Selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, jangan ada pihak yang membuat sekolah-sekolah swasta tak bisa melaksanakan proses belajar-mengajar dengan baik. Dana BOS itu menyangkut gaji guru dan operasional sekolah. Jika dihentikan, siapa yang menanggung beban ini?” tandasnya.

BMPS NTT Desak Solusi, Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Di akhir pernyataannya, Winston kembali menekankan bahwa semua pihak harus menahan diri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Mari kita pastikan sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta, tetap menjalankan tugas pendidikannya tanpa gangguan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Dana BOS Yatutim ini masih terus bergulir. Keputusan akhir dari aparat penegak hukum akan menjadi penentu nasib pendidikan di sekolah-sekolah yang terdampak.

BMPS NTT berharap ada solusi konkret agar hak-hak guru dan murid tetap terlindungi di tengah proses hukum yang berjalan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.