FAKTAHUKUMNTT.COM., ENDE – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende senilai Rp2,1 Miliar mengemuka, dengan Ketua Umum KONI Ende, Fransiskus Taso, atau Feri Taso sebagai sosok yang dinilai paling bertanggungjawab.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua 2 KONI Ende, Kanisius Potto, yang menegaskan bahwa Feri Taso, sebagai Ketua Umum, memiliki pengetahuan mendalam terkait pengelolaan dana hibah ke setiap Cabang Olah Raga (Cabor) binaan.

Kanis Potto menyatakan bahwa dirinya, beserta pengurus lainnya, tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terkait dana hibah tersebut.

Sebaliknya, Feri Taso, Sabri Indradewa, dan Yulius Cesar Nonga disebut sebagai sosok-sosok yang memiliki peran sentral dalam penyaluran dan pengelolaan dana tersebut.

Menurut Feri Taso, dana hibah sebesar Rp2,1 Miliar tersebut ditransfer langsung ke setiap Cabor, dengan tanggungjawab langsung pada pengurus Cabor masing-masing.

Klaim ini dibuktikan dengan hasil audit BPK Provinsi yang tidak menemukan bukti kerugian negara terkait dana tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.