FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menjadi sorotan pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dengan dugaan pemberhentian salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat sentimen dari pihak Pengawas Pemilu tingkat kecamatan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Oepuah mengeluarkan surat panggilan terhadap anggota KPPS Desa Oepuah, yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas pelantikan KPPS.

Stefanus Tefa, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menyampaikan bahwa panggilan ini terkait surat dari KPU dan laporan Panwaslu Kecamatan Biboki Moenleu.

Lusianus Oni Lalian, anggota KPPS yang bersangkutan, menyatakan bahwa tidak mengetahui secara persis alasan pemberhentian.

Dia menjelaskan bahwa foto yang menjadi kontroversi diambil sebelum ia mengikrarkan janji atau pakta integritas sebagai anggota KPPS.

Oni menyoroti kurangnya klarifikasi yang jelas dari pihak pengawas, menyebut gambar dan foto tersebut diunggah dengan sentimen tanpa kejelasan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.