FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Pada hari Minggu, 17 Desember 2023, seorang pria yang diidentifikasi sebagai ST dilaporkan ke Polsek Lobalain, Resor Rote Ndao.

Laporan polisi bernomor LP/B/89/XII/2023/NTT/Sek Lobalain mengindikasikan dugaan tindak pidana pencurian di SMP Satap Batulai, jalan lingkar selatan Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT. IMG 20231217 WA0001 1 e1702819452705

Kronologis kejadian dimulai pada pukul 00:16 WITA, ketika pelapor menerima panggilan dari saksi SA dan MT yang melaporkan adanya seseorang yang masuk ke sekolah dan meninggalkan sebuah tas.

Dengan informasi ini, petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain.

Anggota Polsek Lobalain segera merespons, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, mereka menemukan pelaku, ST, berada di ruangan Kepala Sekolah dengan wajah tertutup seperti ninja.

Setelah berbicara dengan pelaku, petugas berhasil mengamankannya dan membawanya ke Mako Polsek Lobalain.

Saksi-saksi, termasuk penjaga sekolah SMP Satap Batulai (SA) dan seorang guru, melihat ST dalam dugaan tindak pidana pencurian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.