FaktahukumNTT.com – Dunia kini menyaksikan dengan napas tertahan saat dua kekuatan nuklir di Asia Selatan, India dan Pakistan, memasuki fase konflik paling berbahaya dalam beberapa dekade terakhir. Ketegangan antara kedua negara memuncak setelah India melancarkan serangan udara ke sejumlah pangkalan militer di wilayah Pakistan, termasuk yang berada dekat dengan ibu kota Islamabad.
Serangan tersebut terjadi Sabtu pagi (10/5/2025) waktu setempat dan menyasar tiga pangkalan udara strategis: Nur Khan, Mureed, dan Shorkot. Militer Pakistan mengklaim bahwa sebagian besar rudal berhasil dicegat oleh sistem pertahanan udara mereka. Namun, insiden ini langsung memicu eskalasi baru dan kekhawatiran internasional akan kemungkinan meletusnya perang nuklir.
“India telah meluncurkan rudal udara ke permukaan melalui jet tempurnya,” ujar Juru Bicara Militer Pakistan, Letnan Jenderal Ahmed Sharif Chaudhry, dalam siaran resmi yang dikutip dari Reuters. “Kami siap untuk membalas dengan segala kekuatan yang kami miliki.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
