FaktahukumNTT.com, Kupang – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tiba di Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur, pada Kamis pagi, 5 Juni 2025. Kedatangannya menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dirinya sebagai tersangka utama.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Fajar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang, sembari menunggu pelimpahan resmi ke kejaksaan atau tahap dua dalam proses hukum. “Sudah sampai di Kupang pagi tadi. Koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan. Tahap dua direncanakan setelah libur Iduladha,” ujar Patar dalam wawancara via telepon.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 5, 13, dan 16 tahun saat kejadian. Ia juga diduga merekam aksi bejat tersebut dan menyebarkannya secara daring. Hasil penelusuran mengungkap bahwa video pencabulan itu pertama kali dilaporkan oleh Kepolisian Australia dan dilacak berasal dari wilayah Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
