Keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator juga dinilai sebagai upaya membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Sony bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi tersebut diduga bertujuan meloloskan yayasan-yayasan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG yang kemudian memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan sistem yang memungkinkan yayasan tertentu tetap mendapatkan akses program meskipun secara administratif maupun teknis tidak layak untuk ditetapkan sebagai mitra.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.