> “Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya. Siapapun dan apapun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tetap Jalankan Tugas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sebaliknya, berbagai pernyataan yang disampaikan menunjukkan bahwa Jampidsus masih aktif menjalankan tugasnya dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus besar yang sedang diproses aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.