Himbauan tersebut antara lain mengajak para pimpinan umat beragama dan seluruh umat beragama di kabupaten Rote Ndao untuk menghindari penyalahgunaan mimbar agama dari politik praktis, politik identitas, politik uang, kampanye gelap, isu-isu SARA, dan sentimen agama.
Himbauan juga mencakup sikap netral terhadap parpol, ormas, serta menciptakan suasana kondusif menjelang, memasuki, dan sesudah Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, menghindari penggunaan media sosial untuk penyebaran berita hoax dan provokasi, serta menghimbau penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan rasa takut akan Tuhan.
Ketua FKUB mengingatkan agar umat beragama meminimalisir kegiatan pesta pora di kabupaten Rote Ndao sebagai langkah menjaga kerukunan dan ketertiban.
Himbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang damai, rukun, dan kondusif di tengah masyarakat menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.