JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 16 Juli 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dewan Koperasi Indonesia. Penghargaan disampaikan dalam acara Hari Koperasi Nasional ke-76 di Tennis Indoor Senayan, Rabu, 12 Juli 2023.

Ganjar mengatakan momen ini menjadi pengingat bahwa ekonomi bisa merata lewat koperasi. Dalam koperasi, ada juga nilai persatuan Indonesia. “Koperasi wujud demokrasi ekonomi,” kata Ganjar.

Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, melakukan pendampingan, dan memajukan koperasi. Apalagi koperasi masih menghadapi tantangan. “Dalam praktik di lapangan, koperasi berhadapan dengan korporasi,” kata bakal calon presiden PDIP ini.

Selain kepada Ganjar, Dewan Koperasi Indonesia juga memberi penghargaan Pembina Koperasi Andalan kepada Pangkoopsud I Bambang Gunarto; Danjen Kopasus Dedy Suryadi; Komandan Korps Marinir Nur Alamsyah; Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi; Wali Kota Blitar Santoso; Wali Kota Probolinggo, dan Habib Hadi Zainal Abidin.

Kemudian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Malang Sutiaji; Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky; Bupati Malang Sanusi; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana; Bupati Lamongan Yuhronur Efendi; Bupati Sumenep Achmad Fauzi; Bupati Tulungagung Maryoto; dan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.