FaktahukumNTT.com, Palembang – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang mendadak tegang dan mengundang perhatian publik, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang perdana yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, anggota TNI aktif, mengakui pernah meminta restu kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik arena sabung ayam tersebut dan telah berinisiatif menemui Kapolsek sehari sebelum praktik perjudian berlangsung.

“Pada Minggu (16/3/2025), terdakwa mendatangi Kapolsek Negara Batin dan meminta izin membuka arena sabung ayam. Kapolsek disebut memberi lampu hijau dengan syarat tidak menimbulkan keributan,” tegas Darwin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, didampingi Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.