Geram! Eurico Guterres Laporkan Akun Medsos ke Polda NTT, Tolak Tudingan Eks Tim-Tim Dalang Mafia MBG
FHC, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres, memimpin langsung puluhan masyarakat eks Timor Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/6/2026), untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut terkait unggahan akun media sosial berinisial DT yang menyebut adanya “oknum Timor Timur yang menguasai dari hulu sampai hilir” dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sejumlah program lainnya di NTT.
FKPTT menilai unggahan tersebut tidak hanya mengandung tuduhan yang tidak berdasar, tetapi juga berpotensi membangun stigma negatif terhadap seluruh masyarakat eks Timor Timur yang selama ini hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat NTT.
“Kami datang untuk mencari keadilan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dengan mudah menyebarkan narasi yang dapat merugikan dan menyudutkan kelompok masyarakat tertentu,” tegas Eurico Guterres di sela proses pelaporan.
Menurut FKPTT, narasi yang menyebut eks Timor Timur sebagai pihak yang memonopoli atau menjadi mafia dalam Program MBG merupakan bentuk generalisasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut menilai pernyataan yang beredar di media sosial telah menyerang martabat dan nama baik komunitas eks Timor Timur secara keseluruhan. Padahal, masyarakat eks Timor Timur selama ini telah menjadi bagian dari pembangunan dan kehidupan sosial di NTT.
Eurico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menilai penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan digunakan untuk menebar tuduhan yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial. Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pantauan di Mapolda NTT menunjukkan puluhan anggota FKPTT turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh organisasi tersebut. Mereka tampak memenuhi area SPKT sambil menunggu proses administrasi pelaporan yang dipersiapkan oleh Eurico Guterres bersama tim pendamping dan kuasa hukum.
Salah satu anggota FKPTT yang ikut dalam rombongan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial telah melukai perasaan masyarakat eks Timor Timur. Menurutnya, tidak adil apabila dugaan persoalan yang melibatkan individu tertentu kemudian dikaitkan dengan seluruh komunitas.
“Kami merasa keberatan karena tuduhan itu seolah-olah ditujukan kepada seluruh masyarakat eks Timor Timur. Padahal, tidak semua orang terlibat dan tidak bisa sebuah kelompok digeneralisasi seperti itu,” katanya.
FKPTT berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat kepolisian. Mereka juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan di tengah berbagai dinamika sosial yang berkembang di ruang digital.
Menurut FKPTT, media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi dan penyampaian informasi yang konstruktif, bukan ruang untuk membangun stigma maupun sentimen terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Langkah hukum yang ditempuh FKPTT juga disebut sebagai bentuk komitmen menjaga harmoni sosial di NTT yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan masih berlangsung di SPKT Polda NTT. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
FKPTT menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam unggahan media sosial yang dipersoalkan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
