Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah! Persija Sukses Tundukkan Barito 3-2
FK, Persija Jakarta berhasil meraih kemenangan dramatis 3-2 atas Barito Putera dalam matchday ke-18 Liga 1 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat (10/1).
Pertandingan ini penuh dengan momen krusial yang menjadi penentu jalannya laga, termasuk gol bunuh diri dan kartu merah yang berperan besar dalam hasil akhir.
Laga dimulai dengan keunggulan cepat Persija Jakarta pada menit kedua. Gol bunuh diri Renan Alves, yang salah mengantisipasi tendangan dari Witan Sulaeman, membawa Macan Kemayoran unggul 1- 0.
Barito Putera tidak tinggal diam, mereka membalas dengan gol penyeimbang dari Eksel Runtuhaku di menit ke-19 setelah menerima umpan dari Rizky Pora.
Persija terus menekan dan hampir mencetak gol kedua melalui aksi Hanif Sjahbandi dan Ryo Matsumura, namun upaya mereka belum membuahkan hasil.
Menjelang akhir babak pertama, Marko Simic berhasil membawa Persija kembali unggul 2-1 lewat sontekannya setelah menerima umpan dari Dony Tri Pamungkas.
Drama berlanjut di babak kedua. Barito Putera menyamakan kedudukan menjadi 2-2 di menit ke-46 melalui sundulan Matias Mier. Namun, situasi memburuk bagi Barito ketika Buyung Ismu diganjar kartu merah langsung di menit ke-50 karena pelanggaran keras terhadap Rio Fahmi.
Dengan keunggulan jumlah pemain, Persija terus menekan dan akhirnya mencetak gol kemenangan di menit ke-68 melalui Rayhan Hannan. Pemain pengganti ini memanfaatkan kemelut di depan gawang Barito untuk memastikan kemenangan 3-2 bagi Persija Jakarta.
Kemenangan ini membawa Persija Jakarta semakin dekat dengan posisi kedua di klasemen Liga 1, sementara Barito Putera tetap di posisi ke-15, berjuang keras menghindari zona degradasi.
Pertandingan ini menunjukkan intensitas Liga 1 dan betapa krusialnya setiap momen dalam menentukan hasil pertandingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
