Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena
Faktahukumntt.com, Kupang, 31 Maret 2025 – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapatkan hak-haknya. Pemerintah Provinsi NTT menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan pendampingan kepada para korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat kejadian ini.
“Saya sudah bertemu dengan Komnas HAM, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan, baik dalam aspek pendidikan maupun pemulihan mental mereka,” ujar Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Senin (31/3/2025).
Selain itu, Gubernur NTT akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian khusus agar tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan duduk bersama stakeholder terkait untuk membahas situasi di NTT. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak harus menjadi atensi khusus,” tegas mantan anggota DPR RI itu.
Langkah Konkret Pemerintah dan Komnas HAM
Gubernur Laka Lena menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi sejak awal kasus ini mencuat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, LSM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam melindungi korban kekerasan seksual.
“Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan kepolisian sedang bekerja keras menangani persoalan ini. Kita harus mencari solusi agar kejadian serupa bisa diantisipasi dengan baik ke depannya,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Mabes Polri setelah ditemukan bukti bahwa AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia. Selain AKBP Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani alias Fani sebagai tersangka karena berperan dalam merekrut dan membawa anak yang menjadi korban.
Komnas HAM menemukan fakta mengejutkan bahwa salah satu korban mengalami infeksi penyakit menular seksual (PMS). Menanggapi temuan ini, Komnas HAM mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap AKBP Fajar guna memastikan apakah ia juga mengidap penyakit tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, mengingat ada korban yang positif terinfeksi PMS,” ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Mencegah Kasus Serupa di NTT
Gubernur NTT menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kita tidak bisa membiarkan kejahatan semacam ini terus terjadi. Pemerintah akan memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar anak-anak kita aman,” pungkasnya.
Kasus AKBP Fajar menjadi sorotan publik dan mendorong berbagai pihak untuk lebih serius dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Upaya Gubernur NTT bersama Komnas HAM diharapkan dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban serta menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem perlindungan anak di daerah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
