FKJamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh FaktahukumNTT.com pada 04 September 2024, dengan judul “Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris di Gorontalo: Mantan Anggota AQAP YLK Ditangkap!”.

Dalam berita tersebut, dinyatakan bahwa YLK, yang ditangkap oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan dalam kelompok teroris internasional Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), juga diduga terlibat dengan Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).

Melalui hak jawab yang disampaikan kepada redaksi FaktahukumNTT, JAS secara tegas menyatakan keberatan atas penyebutan keterlibatan YLK dengan organisasi mereka. JAS menegaskan bahwa setelah melakukan pengecekan internal, tidak ditemukan adanya anggota mereka yang memiliki inisial YLK sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.

Penegasan dan Keberatan

Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan bahwa organisasi mereka menolak dengan keras segala bentuk aksi terorisme dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami menentang keras setiap upaya untuk mengaitkan organisasi kami dengan tindakan terorisme. JAS adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum dan menolak segala bentuk kekerasan atas nama apapun,” tegas perwakilan JAS dalam pernyataannya.

JAS juga menekankan bahwa penyebutan nama organisasi mereka dalam konteks keterlibatan dengan kelompok teroris merupakan hal yang tidak berdasar. Mereka meminta media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang dapat merugikan nama baik organisasi serta menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

Prinsip Jurnalistik dan Permintaan Klarifikasi

JAS juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalistik, yaitu “cover both sides,” di mana media harus memberikan ruang yang adil untuk semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan. Dalam kasus ini, JAS merasa bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita tersebut diterbitkan, yang berdampak pada munculnya misinformasi terkait organisasi mereka.

“Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat agar FaktahukumNTT segera menarik berita tersebut dan mengklarifikasinya secara tepat. Kami juga meminta agar klarifikasi ini dimuat kembali di situs FaktahukumNTT.com untuk meluruskan informasi yang salah di mata publik,” tambah Imron Byhaqi, Juru Bicara Resmi JAS kepada redaksi media ini, Jumat (6/9/24)

Kasus ini menunjukkan pentingnya keakuratan dalam penyajian berita, terutama dalam isu-isu sensitif seperti terorisme. Organisasi seperti JAS yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, demi menjaga reputasi mereka dan memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Jamaah Ansharu Syariah berharap agar media dapat terus menjaga integritas dalam peliputan berita, serta memberikan ruang untuk klarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan”, pungkasnya.

Adapun sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Mabes Polri berhasil membongkar jaringan teroris yang beroperasi di Provinsi Gorontalo. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka teroris berinisial YLK alias IS alias AT alias MAL alias AH di Desa Monglato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 15.29 WITA.

YLK diketahui merupakan mantan anggota kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI) yang kemudian beralih ke Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Belakangan, YLK diduga terlibat dengan Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), namun keterlibatannya yang paling signifikan adalah dengan kelompok teror internasional Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).

YLK, yang merupakan warga negara Indonesia, terungkap memiliki sejarah panjang keterlibatan dengan jaringan teror internasional. Salah satu rencana terornya yang paling mencolok adalah rencana pengeboman Bursa Efek Singapura pada tahun 2014. Menurut informasi yang diperoleh dari Densus 88, YLK menerima perintah langsung dari petinggi AQAP di Yaman untuk melancarkan serangan teror di Singapura.

Target utama mereka adalah Bursa Efek Singapura, yang dianggap sebagai simbol kekuatan ekonomi Singapura dan sebagai sekutu dekat Amerika Serikat. Sebelum terlibat dalam rencana tersebut, YLK telah melalui berbagai pelatihan teroris. Pada tahun 1998 hingga 2000, YLK mengikuti pelatihan militer di Camp Hudaibiyah di Filipina, dan pada tahun 2001, ia menjalani pelatihan Muqoyama Badar tahap 2 di Jawa Timur, sebuah program yang dikelola oleh Jamaah Islamiyah.

Keterlibatan YLK dalam jaringan teror semakin mendalam ketika ia bergabung dengan AQAP pada tahun 2012, setelah difasilitasi oleh seorang perekrut bernama ABU untuk pergi ke Yaman. Di Yaman, YLK mengikuti serangkaian pelatihan militer yang mencakup penggunaan senjata api seperti AK-47 dan pistol jenis
FN, latihan baris-berbaris, hingga strategi perang gerilya dan pembuatan bahan peledak.

YLK juga mengaku bahwa ia diperintahkan untuk merencanakan aksi teror di Singapura oleh petinggi AQAP yang dikenal dengan kode nama AM atau AZ. Meski rencana tersebut tidak berhasil direalisasikan, ancaman dari jaringan teror yang terkait dengan YLK tetap tinggi.

Densus 88 telah memantau pergerakannya sejak lama, terutama setelah YLK kembali ke Indonesia dan terus aktif dalam berbagai kelompok ekstremis. Ia sempat bergabung dengan Jamaah Tabligh sebagai kedok untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang, dan berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa daerah, termasuk Batam, Surabaya, Pasuruan, dan Gorontalo.

Dalam operasi penangkapan YLK di Gorontalo, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, yang diduga digunakan oleh YLK untuk kegiatan terornya.
Selain itu, dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura juga ditemukan, menunjukkan bahwa YLK pernah mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut pada tahun 2015 namun ditolak dan dideportasi ke Batam.

Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk dokumen terkait aktivitas terorisme, yang mengindikasikan bahwa YLK tetap aktif dalam jaringan teroris internasional meski berpindah-pindah lokasi dan identitas. (Red)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.