JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 21 Maret 23

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan permintaan dari para kepala desa (kades) yang meminta dana desa naik menjadi 300 T. Permintaan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional Kepala Desa pada Jumat (19/3).

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, saat ini dana desa sebesar 72 T untuk setiap desa per tahun. Namun, banyak kades yang mengeluh bahwa jumlah ini tidak cukup untuk membiayai pembangunan di desa mereka.

Salah satu kades yang menghadiri konferensi tersebut, Kades Sukamaju, mengatakan bahwa dana desa yang ada saat ini hanya cukup untuk membiayai pembangunan fisik dasar, seperti jalan dan jembatan. Namun, untuk memajukan perekonomian desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas, diperlukan dana yang lebih besar.

Mendengar keluhan tersebut, Jokowi diminta untuk mempertimbangkan kenaikan dana desa menjadi 300 T untuk setiap desa per tahun. Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa biaya hidup dan harga material untuk pembangunan terus meningkat, sehingga dana desa yang tersedia saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan desa.

Kenaikan dana desa juga diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan di Indonesia. Saat ini, sekitar 20% penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan mayoritas dari mereka tinggal di pedesaan.

Namun, permintaan ini juga harus dipertimbangkan dengan hati-hati, karena pemerintah harus memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efektif dan transparan. Selain itu, perlu ada sistem pemantauan dan evaluasi yang baik untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di desa.

Dalam konferensi tersebut, Jokowi berjanji akan mempertimbangkan permintaan dari para kades dan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam pengelolaan dana desa. Namun, keputusan akhir tentang kenaikan dana desa masih harus dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Dengan demikian, meskipun para kades berharap agar Jokowi mengabulkan permintaan mereka untuk kenaikan dana desa, keputusan akhir masih harus dipertimbangkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.