FK -Sebuah kontroversi mengejutkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, George Melkianus Hadjoh, dilaporkan ke Gubernur NTT oleh Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA).

Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran etika oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA) Kota Kupang menyerahkan laporan tertulis kepada Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kaleka, dengan nomor surat 02/FRD/05/2024.

Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti kegiatan politik George Hadjoh yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

George Hadjoh diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Kupang periode 2024-2029 di beberapa partai politik.

Ketua FORDA Kota Kupang, Yefri Nenoliu, menegaskan bahwa tindakan George Hadjoh merusak wajah ASN sebagai profesi yang mulia.

Ia menekankan bahwa seorang kepala dinas seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik, dan apa yang dilakukan Hadjoh merupakan contoh buruk dalam demokrasi dan pemerintahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.