FaktahukumNTT.com, JAKARTA 31 Mei 2025 – Masuknya perusahaan energi global asal Prancis, HDF Energy, ke Nusa Tenggara Timur (NTT) menandai babak baru transformasi energi bersih di Indonesia. Bersama PT PLN (Persero) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), HDF resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis untuk menggarap proyek pembangkit listrik berbasis hidrogen hijau.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Emmanuel Macron ini merupakan langkah konkret dalam mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060.

Kolaborasi Strategis Internasional

Kesepakatan ini melibatkan tiga institusi kunci: Hydrogène de France (HDF Energy), PT PLN (Persero), dan PT SMI. Proyek ini fokus pada pengembangan Renewstable® power plant, sebuah teknologi pembangkit listrik yang mengombinasikan energi terbarukan seperti surya dengan penyimpanan hidrogen untuk menghasilkan listrik bersih 24 jam nonstop.

“Kolaborasi ini tidak hanya simbol solidaritas global, tapi juga katalisator untuk menciptakan ekosistem hidrogen hijau yang kokoh di Indonesia,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.