FK-Kasus donasi sebesar Rp 1,3 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengobatan Agus Salim kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rizal B. Edriawan, Agus Salim mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap 10.000 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima bantuan dari Deni Sumargo dan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan. Bantuan berupa 20 truck barang kebutuhan pokok ini diberikan untuk korban bencana alam di Leotobi, NTT.

Menurut Rizal, meski dana telah diubah menjadi barang bantuan, hal itu tetap dianggap sebagai tindak penyalahgunaan donasi. Pihak Agus Salim menilai, donasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yaitu pengobatan Agus Salim. Bahkan, kwitansi pembelian barang dijadikan bukti dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Deni Sumargo bersama yayasan tersebut.

Di sisi lain, Deni Sumargo diketahui sempat menawarkan bantuan pengobatan langsung kepada Agus Salim. Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena Agus Salim menilai donasi yang terkumpul telah digunakan untuk keperluan lain.

Rencana gugatan terhadap ribuan warga NTT yang menerima bantuan memicu kontroversi di publik. Banyak pihak mempertanyakan langkah Agus Salim yang dianggap kurang bijak, mengingat bantuan tersebut ditujukan untuk korban bencana alam. Meski begitu, kuasa hukum Agus Salim menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan laporan hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Apakah langkah ini akan menguntungkan Agus Salim atau justru menjadi bumerang? Publik terus menantikan perkembangan kasus yang semakin memanas ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.