Sabtu, 8 Februari 2025:

  • Hujan Lebat – Sangat Lebat: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan.
  • Hujan Sedang – Lebat: Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan, Kep. Bangka Belitung, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi.

Minggu, 9 Februari 2025:

  • Hujan Lebat – Sangat Lebat: Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi.
  • Hujan Sedang – Lebat: Aceh, Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Dampak dan Imbauan BMKG

  • BMKG memperingatkan bahwa hujan lebat dan angin kencang berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi, seperti:
    Banjir dan banjir bandang
  • Tanah longsor di daerah perbukitan dan lereng curam
  • Pohon tumbang akibat angin kencang
  • Gelombang tinggi di perairan sekitar wilayah terdampak

Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat agar:

  1. Memantau informasi cuaca terbaru melalui kanal resmi BMKG seperti website, media sosial, dan aplikasi mobile.
  2. Menghindari aktivitas luar ruangan yang berisiko, terutama di daerah pesisir dan pegunungan.
  3. Mewaspadai potensi banjir dan tanah longsor, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan.
  4. Mengamankan barang berharga dan dokumen penting untuk mengantisipasi potensi bencana.

Dengan adanya peringatan dini ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan menghindari risiko yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.