KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 Juni 2023

Diduga ada mark up (penggelembungan, red) harga dalam proyek pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Nilai mark up yang dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut mencapai sekitar Rp 15 Milyar.

Demikian informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya yang dikonfirmasi tim media ini melalui panggilan WhatsApp/WA pada Sabtu (3/6/23) pekan lalu.

“Informasinya, nilai mark up harga proyek geo-membran Embung Loko Jange mencapai sekitar Rp 15 Milyar. Ini nilai yang sangat besar jika dibandingkan dengan total harga kontrak, yakni sekitar Rp 41 Milyar,” ungkap sumber yang minta agar namanya tak disebutkan.

Nilai mark up tersebut, jelasnya, berasal dari mark up harga kegiatan pengadaan lapisan geo-membran dan geo-tekstil. “Jika dibandingkan dengan pagu proyek geo-membran di kabupaten lain, diduga harga geo-membran Embung Loko Jange di mark up hingga sekitar Rp 40 ribu/m2,” bebernya.IMG 20230607 WA0058 e1686148734565

Selain itu, lanjutnya, ada juga mark up harga lapisan geo-tekstil (lapisan yang dipasang dibawah lapisan geo-membran, red). “Selain mark up harga geo-membran, juga ada mark up lapisan geo-tekstil yang nilainya juga mencapai puluhan ribu rupiah,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.