FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANGPERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Kupang mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang aparat kepolisian terhadap salah satu massa aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, 4 April 2024.

Ketua PERMAHI Cabang Kupang, All Bria, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan brutal tersebut.

Insiden pengeroyokan terjadi saat Hemax Rihi Herewila sedang mengawal sidang kasus pembunuhan di PN Kupang. Saat sedang melakukan orasi di atas pagar PN Kupang, Hemax tiba-tiba ditarik turun oleh oknum anggota polisi dan mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka di wajah dan tubuhnya.

All Bria menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sifat brutalitas kepolisian dan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kode etik Polri.

PERMAHI menuntut agar para pelaku pengeroyokan diberhentikan dari tugasnya dan dihukum sesuai perbuatannya.

“Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum dan HAM. Polisi seharusnya melindungi, bukan melukai. Kami mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku,” ungkap All Bria.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.