KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 22 Maret 2023

Kajian Penempatan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2011 dan Hasil Peninjauan Kembali Penlok oleh Pemkab Nagekeo pada Tahun 2016 yang letak lokasi/areal pembangunan bandaranya masuk ke Tanah milik TNI-AD.

Demikian dijalaskan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui hanphone-nya pada Senin (20/3/2023) terkait masalah pembangunan BS II sebagaimana diberitakan berbagai media saat ini.

Kajian Penlok Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Tahun 2011 yang seluruh areal pembangunan Bandara baik sisi darat maupun sisi udaranya, masuk dalam tanah milik TNI-AD seluas 90 hektar. Jadi Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan untuk memindahkan lokasi bandara dari tanah milik TNI-AD ke tanah milik Pemkab Nagekeo (eks bandara Jepang/Sisa River Aerodrome). Jadi tidak benar kalau dikatakan Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan pada lokasi yang sama. Itu menyesatkan,” tandasnya.

Menurut Kasmir, Pemkab Nagekeo pada tahun 2016 melakukan peninjauan kembali Penlok Tahun 2011 (untuk memperbaharui Penlok 2011 yang kadaluarsa karena sudah lebih dari 5 tahun, red). “Namin sebagian besar lokasi/areal pembangunan Bandara, baik run way, apron dan taxi way-nya juga masih masuk di dalam tanah milik TNI-AD,” ungkap Kasmir.IMG 20230322 WA0629

Pemkab Nagekeo dan Departemen Perhubungan, lanjut Kasmir, telah melobi pihak TNI-AD untuk meminta Izin penggunaan tanah sekitar 90 hektar milik TNI-AD tersebut, namun pihak TNI-AD tidak dapat memberikan Izin karena tanah seluas 90 hektar tersebut telah ada rencana peruntukannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.