KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 25 Mei 2023

Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh, S.H., meminta agar proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di UPTD Sekolah Dasar Negeri Tenau dapat berjalan normal kembali, hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung kondisi sekolah tersebut, Rabu (24/05). Turut hadir Kapolres Kupang Kota, Kombes Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, Kapolsek Alak, Kompol Edy, S.H., M.H., Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, S. Sos., M.Si., sejumlah Anggota DPRD Kota Kupang, Camat Alak, Yulianus Willem Pally, S.H., Lurah Alak, Marice Lasbaun, S.E. serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang,

Sebelumnya sekolah yang beralamat di Jalan Petrus Karels, Kelurahan Alak tersebut di segel oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah, Selasa, 23 Mei 2023.

Penjabat Wali Kota Kupang saat bertemu dengan anak dari pemilik tanah, Andi Lau menyampaikan keprihatinannya atas adanya penyegelan sekolah dan mengajak semua pihak berpikir jernih. “saya prihatin atas peristiwa ini dan berharap kita semua bisa berpikir jernih. Kita harus menyadari bahwa penyegelan sekolah ini akan mengorbankan pendidikan anak-anak kita, jika ada persoalan yang terkait dengan hal-hal berkaitan dengan administrasi atau lainnya mari kita duduk dan selesaikan bersama tapi sekali lagi jangan mengorbankan akses anak-anak kita untuk mengikuti proses KBM disekolah ini”, pintanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.