SIKKA, FaktahukumNTT.com – 25 Juli 2023
Juliati Sapta Dewi Magdalena merupakan istri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dikabarkan akan mengunjungi pulau Palu’e, salah satu pulau terpencil yang berlokasi di kabupaten Sikka propinsi NTT pada Jum’at 28 Juli 2023 mendatangkan.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti mengapa istri orang nomor satu di tubuh Kepolisian Republik Indonesia itu memilih pulau Palu’e sebagai sasaran kunjungan.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh media ini bahwa kunjungan Ibu Bhayangkari itu dalam rangka peresmian bak air minum di paroki Lei dan peresmian sumur di desa Reruwairere kecamatan Palu’e.
Selain dua agenda diatas , Istri orang nomor satu di tubuh Polisi juga akan membagikan sembako, kursi roda , dan kacamata.
Momentum kunjungan Ibu Kapolri itu mendapat apresiasi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sikka asal pulau Palu’e Yoseph Karmianto Eri, S. Fil.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka asal pulau Palu’e itu memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ibu bhayangkari Republik Indonesia yang akan berkunjung ke pulau Palu’e untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka.
“Apresiasi yang mendalam atas keputusan Ibu Kapolri yang telah memilih pulau Palu’e sebagai tanah kunjungan” .
Lebih lanjut dirinya sangat berterimakasih khusus kepada Ibu Kapolri yang dengan sentuhannya telah membantu masyarakat pulau Palu’e mulai dari air minum hingga bansos.
“Saya berterimakasih khusus kepada ibu kapolri dan ibu kapolda NTT dan semua rombongan yg akan tiba di pulau Palu’e tanggal 28 Juli 2023 dan memberikan bantuan langsung berupa bak air minum dan sumur serta penyerahan bansos” .
Baginya, Palu’e adalah pulau yang jauh dari kota maumere sehingga sangat membutuhkan sentuhan semua pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
