IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI

FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Tenaga Kesehatan terus menguat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, yang telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kesehatan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua IDI NTT, dr. Syeben H.E. Hietingwati, M.Si.Med., Sp.PA, pada 1 Juli 2026. Menurutnya, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat sistem perlindungan profesi kesehatan di Indonesia.

“Kami dari IDI NTT mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan Direktur LKA RI dalam menginisiasi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan misi kemanusiaan yang sangat penting demi menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat profesi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Syeben.