Kota Kupang Paling Stabil! Inflasi Terkecil di NTT Hanya 0,91 Persen Berkat Strategi Cermat Pemerintah Kota

FaktahukumNTT.com, Kota Kupang – Di tengah dinamika harga barang dan jasa secara nasional, Kota Kupang mencatatkan prestasi sebagai daerah dengan inflasi year-on-year (Y-on-Y) terendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2025, yakni hanya sebesar 0,91 persen.

Data ini disampaikan oleh Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, Patrisius Tupen Making, kepada FaktahukumNTT.com., Jumat (2/5). Ia menjelaskan bahwa rendahnya inflasi ini dipengaruhi oleh perbandingan harga antara April 2024 dan April 2025 yang tidak mengalami perubahan signifikan.

“Inflasi bukan semata-mata soal harga mahal atau murah, tetapi lebih kepada perubahan harga antar titik waktu,” jelas Patrisius.

“Pada April 2024, inflasi month-to-month (m-to-m) kita cukup tinggi, yakni 1,39 persen. Maka secara teknis, karena lonjakan harga waktu itu sudah tinggi, indeks harga konsumen (IHK) April 2025 tidak jauh berubah.”

Strategi Intervensi Pemerintah Kota Berhasil Tekan Inflasi

Patrisius menggarisbawahi bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari langkah konkret Pemkot Kupang, seperti:

  • Pasar murah dan operasi pasar yang digelar di berbagai titik strategis kota.
  • Ketersediaan pasokan barang yang seimbang dengan kapasitas permintaan masyarakat.
  • Serta kebijakan subsidi pemerintah pusat, termasuk subsidi listrik dan tiket pesawat di bulan April 2025.

Langkah-langkah tersebut terbukti mampu menjaga kestabilan harga, sekaligus mengantisipasi gejolak inflasi musiman jelang masa transisi musim dan momen-momen keagamaan.

Kupang Jadi Barometer Stabilitas Ekonomi NTT

Rendahnya angka inflasi ini menunjukkan bahwa Kota Kupang telah menjadi barometer stabilitas ekonomi regional di NTT. Stabilitas harga bukan hanya memberi kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha dan investor lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.