Maumere, FHNC – Seorang pria bernama Lasarus Duli Due, warga Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang sempat diamankan polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) dan pernyataan provokatif di media sosial TikTok, akhirnya dipulangkan oleh Polres Sikka pada Rabu (3/8/2025).

Kasihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, menerangkan bahwa Lasarus ditangkap di rumahnya pada Senin (1/8/2025) sore, setelah sebelumnya sekitar pukul 08.00 WITA mengunggah konten hoax dan provokatif di akun TikTok miliknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku semata-mata ingin viral dan mencari penghasilan dari platform tersebut. “Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf secara terbuka, serta berjanji tidak akan mengulangi. Karena itu, dengan pertimbangan kemanusiaan, ia dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor,” ujar IPDA Leonardus.

Polres Sikka menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memicu keresahan publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.