Kupang, FHC – Event IPACS 2025 sebenarnya tidak hanya tentang jamuan, residensi, atau diplomasi kuliner. Dalam logika ilmu hukum, kegiatan kewenangan publik yang berbungkus estetika budaya seperti ini tidak boleh dibaca sebagai “event budaya biasa”. Ia adalah praktik governance yang sarat power of framing. Karena setiap event budaya yang didesain negara, adalah keputusan kebijakan publik yang memproduksi arti, mendefinisikan subjek-objek, serta memonopoli narasi apa itu “budaya pasifik” dan siapa yang paling berwenang menafsirkan.

Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Kota Kupang ditempatkan sebagai subjek produksi makna yang otonom? Atau justru sebagai objek estetika yang ditampilkan untuk meyakinkan 17 negara sahabat bahwa Indonesia sedang “inklusif”?

Dalam teori policy critical legal studies, event semacam IPACS dapat dibaca sebagai “regime of representation”: ia membingkai realitas dan memaksa publik untuk menerima narasi negara sebagai satu-satunya definisi yang sah. Pada titik ini, pertanyaan legal/teoretik kita adalah ini: produk makna siapa yang menjadi hegemonik dalam residensi budaya ini? Apakah benar Kupang diundang sebagai equal subject? Atau pemerintah pusat menggunakan Kupang sebagai panggung estetika untuk menegaskan kuasa simboliknya atas pasifik?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.