JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 20 Agustus 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jajarannya untuk secara cermat dan hati-hati dalam menyikapi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di masa Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan enam bulan mendatang.

Kehati-hatian ini diperintahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Memorandum ini disampaikan kepada seluruh jajaran insan adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagaimana siaran pers, Minggu (20/8/2023), yang ditandatangani Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.