MUNTILAN-MAGELANG, JATENG, FaktahukumNTT.com – 9 April 2023

Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan terjadi di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada hari kamis 23 Februari 2023 lalu saat dini hari.

Para Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Firhan Raviansyah mengalami luka-luka ini diduga merupakan oknum tukang parkir di Pasar Muntilan.

Dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya karena pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan di tempat area kerjanya, kemudian secara tiba-tiba korban didatangi oknum tukang parkir lainnya berinisial B dan teman-temannya kurang lebih 15 orang.

Setelah mendatangi korban, oknum tukang parkir berinisial B beradu argumen dengan korban, setelah itu sewaktu korban hendak pergi, korban dilempar sepuntung rokok oleh oknum tukang parkir berinisial B dan korban menghampiri untuk menanyakan permasalahan.

IMG 20230408
Janoko Lawyer and Partners Dampingi Korban Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Tukang Parkir Pasar Muntilan

Kemudian, oleh oknum tukang parkir berinisial B beserta teman-temannya korban didorong hingga jatuh dan selanjutnya terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.