KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Maret 2023

Jaringan Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mengecam sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Provinsi NTT yang menyita ponsel Fe Naiboas Wartawan FaktahukumNTT.com pasca diajak minum kopi disebuah warung kopi dan diarahkan ke kejaksaan oleh kasih intel kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S.H., pada hari Jumat, 10 Februari 2023 lalu.

Demikian pengaduan yang disampaikan Wartawan FN kepada JMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers yang menaungi Perusahaan Pers khusus media siber, Senin 20 Maret 2023 di Kupang

“Kami mengecam penyitaan ini. Selain menghambat kerja-kerja jurnalistik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan,” ujar Ketua JMSI NTT Robert S. Enok (20/03/2023)

Mirisnya penyitaan HP Jurnalis yang dilakukan oleh kejaksaan terkait erat dengan pemberitaan yang ditulis oleh wartawan FN di media siber FaktahukumNTT.com

Menurut pengaduan yang diterima Pihak JMSI, FN sempat menolak penyitaan ponsel tersebut namun Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Andre P. Keyah segera mengambil secara paksa handphone milik FN padahal HP ini alat untuk melakukan peliputan. Dan, pada akhirnya FN tak kuasa menolak untuk membocorkan sandi HP tersebut.

FN sempat mempertanyakan alasan terkait penyitaan HP, akan tetapi menurut Jaksa Andre, penyitaan HP dimaksud sudah sesuai dengan mekanisme. Kurang lebih 11 jam pasca ponsel itu dibawa jaksa tersebut baru diterbitkan surat penyitaan barang berupa HP.

FN mengaku hingga saat ini HP belum dikembalikan dan juga tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya disita.

Terkait hal ini Ketua JMSI NTT Robert Stevens Enok menduga Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal.

“Ini Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal,” ujar Robert.

JMSI NTT menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja Wartawan seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

JMSI NTT menuntut  Kajari meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap FN dan meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi Kajari TTU dan memberi sanksi kepada jaksa-jaksa yang ikut terlibat menyita ponsel FN.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik FN diakses secara ilegal,” tegas Robert.

Terkait hal ini ketua JMSI NTT melalui pesan Whatsapp meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut dengan mengajukan 3 pertanyaan antar lain:
1.Ijin klarifikasi terkait penyitaan hp wartawan yang tidak prosedural.
2. Wartawan dipaksa harus mengakui bahwa ia tahu tentang embung nefoboko tujuan apa pak mohon penjelasannya!?
3. Sebagai wartawan kami merasa dilecehkan oleh pihak kejaksaan negeri TTU, mohon penjelasan.?

Kajari TTU menanggapi dengan mengatakan perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya.

“Selamat pagi, perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya”, jawab Kajari TTU.

Menanggapi pernyataan Kajari TTU, Ketua JMSI NTT menegaskan; pertama, dirinya tidak persoalkan proses persidangan perkara, yang kami sesali sebagai wartawan tindakan yang diambil pihak kejaksaan sudah melanggar undang-undang pers tentang menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Mohon penjelasannya.

Kedua, penyitaan hp milik wartawan FN itu sudah sangat tidak prosedural. Mengapa hp wartawan disita? Ini kan sudah melanggar uu pers. Mohon penjelasannya. Pasalnya, semua rahasia mengenai nara sumber kita lindungi secara uu pers dan tidak bisa di ketahui oleh siapapun.

“Karena hp FN sudah disita itu artinya ada indikasi rahasia nara sumber telah diakses karena itu mohon penjelasannya”, tulis Robert Enok kepada Kajari TTU yang langsung memblokir nomor ponselnya Robert Enok

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.