“Beban masalah kesehatan jiwa terus meningkat yang berdampak terhadap kesehatan dan konsekuensi sosial, hak asasi manusia dan ekonomi utama di semua negara di dunia. Namun tidak semua orang berani untuk melakukan tes kesehatan jiwa”, ujarnya.

Karena itu, lanjut Ruth Laiskodat, kegiatan pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan pada car free day bertujuan untuk membuka ruang publik untuk dilakukan perawatan kesehatan mental yang lebih baik, mengurangi stigma terkait masalah jiwa, dan memberikan akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan mental bagi semua orang yang hadir pada hari ini.

Kepada media ini Ruth Laiskodat membeberkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang menunjukkan peningkatan beberapa masalah kesehatan jiwa. Antara lain; prevalensi gangguan jiwa skizofrenia/psikosis meningkat dari 0,15% (Riskesdas 2013) menjadi 0,18%; terdapat sekitar 31,5% rumah tangga melakukan pasung terhadap penderita skizofrenia/psikosis dalam 3 bulan terakhir; hanya sekitar 41,8% penderita skizofrenia/psikosis yang minum obat secara teratur; prevalensi depresi pada penduduk umur >15 tahun sebesar 6,1% (sekitar 12 juta penduduk umur >15 tahun) dan hanya 9% yang minum obat/menjalani pengobatan medis.

Sementara data per bulan Agustus tahun 2023 data gangguan gangguan jiwa di Provinsi NTT yang mendapatkan pelayanan Kesehatan sebanyak 7.636 orang dan data pasung sebanyak 311 orang. Jumlah penduduk yang dideteksi dini memiliki risiko masalah kejiwaan dari Januari – September 2023 sebanyak 74.949 (6,48%) dari target 1.001.544 penduduk > 15 Tahun yang harus dideteksi risiko masalah kejiwaan Tahun 2023. Data pasien ODGJ tahun 2022 yang di rawat di Rumah Sakit Jiwa Naimata sebanyak 1.239 orang.

Oleh karena itu, Ia menambahkan, melalui peringatan HKJS ini dan juga diharapkan teman-teman wartawan  menyebarluasan informasi terkait masalah kesehatan jiwa. Agar mendorong kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan jiwa; Mencegah timbulnya berbagai masalah kesehatan jiwa melalui upaya deteksi dini masalah kesehatan jiwa; Meminimalisir dampak masalah psikososial gangguan jiwa terhadap individu, keluarga dan masyarakat; dan Menanggulangi masalah kesehatan jiwa dengan mendekatkan akses layanan kesehatan jiwa bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka upaya penguatan pelayanan kesehatan jiwa pada integrasi layanan primer dan rujukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.