Terhadap pencapaian ini, Bupati Masneno nyatakan tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri, terlebih dari 7 perangkat daerah yang dinilai kepatuhannya diantaranya Puskemas Naibonat nilai 84,53, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 83,49, Puskesmas Camplong nilai 79,17, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nilai 74,07, Dinas Kesehatan nilai 73,34, Dinas Sosial 67,83 dan Dinas Pendidikan 54,94, di saat bersamaan juga diserahkan penghargaan oleh Ombudsman RI berupa sertifikat bagi tiga perangkat daerah dengan predikat kepatuhan tinggi yaitu puskesmas Naibonat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Puskesmas Camplong.

“Kendati demikian, saya berharap hasil penilaian ini tidak serta merta membuat kita hanya bisa berbangga tanpa adanya evaluasi dan perbaikan terhadap catatan-catatan strategis serta koreksi-koreksi positif yang diberikan Ombudsman.

Sementara perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam sambutannya mengatakan dalam melakukan penilaian tahun 2022, Ombudsman RI melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan.

Ada empat dimensi yang dinilai yakni dimensi input, proses, output dan pengaduan. Khusus pengaduan menurut ia sangat penting untuk Ombudsman sebab perlunya pembenahan tata kelola pelayanan publik, selain itu harus matang secara emosional.

“Ada juga orang yang datang mengadu ke Ombudsman tidak dengan wajah gembira, melainkan sedih bahkan ada yang marah-marah. Bagi kami, mereka yang datang mengadu, bereaksi dengan gerakan pukul meja itu hal biasa. Namun kami berupaya menyikapi itu dengan berikan pemahaman dan pelayanan terbaik buat tamu. Kami harus mampu mengelola emosi kami,”terang dia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.