OELAMASI, faktahukumntt.com – 19 Februari 2023

Kabupaten Kupang Alami Peningkatan Kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 dari Merah ke Kuning. Hal ini ditandai dengan penyerahan Rapor Hasil Penilaian oleh Kepala Ombudsman Indonesia Kepada Tujuh Perangkat Daerah di Pemkab Kupang.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng bersama Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton disambut baik Bupati Kupang Korinus Masneno di Kantor Bupati, Jumat 17/2/2023.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut mengatakan atas nama Pemerintah dan rakyat Kabupaten Kupang mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI.

Hal ini menunjukkan ada sebuah apresiasi, dorongan dan perhatian yang serius dari Ombudsman RI kepada Pemkab Kupang, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini.

“Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 yang dipublikasikan Ombudsman pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berhasil menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan kualitas pelayanan publik predikat “sedang” sekaligus berada pada urutan ke lima di tingkat Provinsi NTT dan urutan ke 204 dari 415 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,”urai Bupati Masneno.

Terhadap pencapaian ini, Bupati Masneno nyatakan tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri, terlebih dari 7 perangkat daerah yang dinilai kepatuhannya diantaranya Puskemas Naibonat nilai 84,53, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 83,49, Puskesmas Camplong nilai 79,17, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nilai 74,07, Dinas Kesehatan nilai 73,34, Dinas Sosial 67,83 dan Dinas Pendidikan 54,94, di saat bersamaan juga diserahkan penghargaan oleh Ombudsman RI berupa sertifikat bagi tiga perangkat daerah dengan predikat kepatuhan tinggi yaitu puskesmas Naibonat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Puskesmas Camplong.

“Kendati demikian, saya berharap hasil penilaian ini tidak serta merta membuat kita hanya bisa berbangga tanpa adanya evaluasi dan perbaikan terhadap catatan-catatan strategis serta koreksi-koreksi positif yang diberikan Ombudsman.

Sementara perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam sambutannya mengatakan dalam melakukan penilaian tahun 2022, Ombudsman RI melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan.

Ada empat dimensi yang dinilai yakni dimensi input, proses, output dan pengaduan. Khusus pengaduan menurut ia sangat penting untuk Ombudsman sebab perlunya pembenahan tata kelola pelayanan publik, selain itu harus matang secara emosional.

“Ada juga orang yang datang mengadu ke Ombudsman tidak dengan wajah gembira, melainkan sedih bahkan ada yang marah-marah. Bagi kami, mereka yang datang mengadu, bereaksi dengan gerakan pukul meja itu hal biasa. Namun kami berupaya menyikapi itu dengan berikan pemahaman dan pelayanan terbaik buat tamu. Kami harus mampu mengelola emosi kami,”terang dia.

Bagi dia, substansi perbaikan lebih penting agar rakyat dapat terlayani dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, ia berikan apresiasi dan motivasi kepada perangkat daerah yang mencapai prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Apresiasi diberikan kepada Pemkab Kupang sebab baru kali ini alami peningkatan yang signifikan capai angka yang maksimal. Terima kasih buat Kepala Daerah melalui Plt.Sekda dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Kupang yang secara aktif terus mengorganisir perangkat daerah kendalikan sejauhmana standar pelayanan publik pada OPD-OPD. Bangga Kabupaten Kupang alami peningkatan dari merah ke kuning, semoga kedepan semakin meningkat,”puji dirinya.

Ia tambahkan bahwa yang menyumbang kontribusi atau garda terdepan dalam berikan pelayanan publik adalah puskesmas.

Hadir dalam acara tersebut, Plt.Sekda Kab.Kupang, Novita Foenay, Asisten I Sekda Kab.Kupang, Rima Salean dan para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.