ENDE, FaktahukumNTT.com – 20 April 2023

Penyidik Satreksrim Polres Ende menaikan status perkara pencurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks yang dilaporkan LM terhadap pengusaha di Kota Ende, HS dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, peningkatan status tersebut setelah penyidik Satreskrim mendapatkan dua alat bukti dan keterangan para saksi. Selain HS, penyidik juga dikhabarkan bakal menetapkan tersangka lain yang diduga sebagai penadah barang hasil curian dan pelaku yang turut serta dalam perbuatan pencurian barang milik LM berupa besi beton dan tripleks.

Sebelum dinaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Satreskrim Ende yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Yance Kadiaman telah memeriksa LM saksi korban/pelapor, GS, pemilik UD. Pangeran, admin yang bekerja di gudang 5, dan sejumlah saksi lain yang melihat langsung peristiwa pengambilan barang-barang tersebut dari gudang menuju ke gudang milik UD pangeran yang terletak di Wolowona dan sebagiannya dijual ke toko Pasantenan yang terletak di Jalan Gatot Subroto – Ende.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (18/4/2023) mengakui bahwa kasus dugaan encurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada calon tersangka,” tandasnya.

Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.