KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 21 Juli 2023

Setelah melalui proses persidangan, selama 7 hari maraton akhirnya tiga orang terdakwa kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijua, NTT mendapat keadilan dan kepastian hukum melalui ketukan palu majelis hakim.

Sebelumnya (Selasa 18 Juli 2023 red_) ketiga orang terdakwa yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarai, Venos Lado, mantan Kades Yanqarius Bunga, operator PKB Sarai, Marthen Raga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua 3 bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ditambah 1 bulan kurungan pengganti denda atas kasus pengeditan E-KTP yang diupload ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijau.

Namun pada Kamis 20 Juli 2023, ketiga terdakwa tersebut didampingi Penasihat Hukum (PH), Herry F. F Battileo, S.H., M.H., mendapat keadilan dan kepastian hukum dari kasus dimaksud dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ketiga terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A dengan 1 bulan kurungan dan denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan masa percobaan 3 bulan

Kepada awak media usai persidangan dengan agenda putusan PH, Herry F. F Battileo, S.H., M.H., dimintai tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena tuntutan jaksa 3 bulan namun hakim vonis 1 bulan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.