Keadilan Dipermainkan? Labuan Bajo Harus Diselamatkan dari Mafia Tanah.
Negara Tak Boleh Tunduk pada Modus 40 Hektar Fiktif!

OPINI, FHC – Labuan Bajo sedang berada pada persimpangan sejarah hukum. Di satu sisi ia adalah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), wajah etalase Indonesia di mata dunia. Di sisi lain, hari ini ia memikul skandal memalukan: modus 40 hektar fiktif yang dibawa oleh nama Santosa Kadiman dan simpul-simpul kuasa yang ditengarai terhubung dengan jejaring “mafia tanah”.

Ini bukan sekadar sengketa tanah.
Ini adalah ujian supremasi hukum, ujian profesionalisme aparat penegak hukum, dan ujian integritas Peradilan Negeri Labuan Bajo.

Bahwa ada klaim fiktif 40 hektar dalam PPJB Januari 2014 — dan itu sudah gugur secara hukum karena berkait dengan perkara inkrah 11 ha — seharusnya menjadi end of story.

Prinsip hukum pembuktian berlaku universal:

“Fakta hukum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya menjadi preseden dan rujukan.”

Tetapi yang membuat publik resah adalah ini:

  • adanya Pemeriksaan Setempat (PS) tanpa kehadiran Penggugat
  • adanya indikasi penghentian hak audi et alteram partem (hak masing-masing pihak didengar)
  • adanya potensi abuse of power prosedural

Jika benar Majelis Hakim tetap melakukan PS walau permohonan tunda telah disampaikan secara formal, diverifikasi di e-court, maka kita menghadapi dugaan serius penyimpangan prinsip due process of law.

Negara Tidak Boleh Tunduk

Negara melalui lembaga yudikatif, tidak boleh tunduk pada modus mafia tanah.
Tidak boleh tunduk pada strategi “kuasai dulu, urusan legitimasi belakangan”.

Praktik menguasai fisik lahan lalu mengajukan legitimasi belakangan adalah pola state capture yang dipelajari oleh seluruh “mafia tanah” di republik ini.

Bila hal ini dibiarkan terjadi:

  1. Labuan Bajo akan kehilangan “rule of law legitimacy”
  2. Investor akan memandang Labuan Bajo sebagai “zona gelap hukum tanah”
  3. DPR, MA, KY akan mencatat ini sebagai preseden buruk peradilan tingkat pertama

Dalam ilmu hukum tata negara, sebuah kawasan super prioritas pariwisata tidak mungkin tumbuh tanpa jaminan kepastian hukum agraria.

Itu sebabnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Mafia Tanah dan Presiden Prabowo meneruskan mandat pemberantasan mafia tanah sebagai bagian dari agenda nasional.

Mafia tanah adalah ancaman nasional.
Mereka merusak keadilan distributif, merusak ekonomi daerah, dan merusak martabat negara.

Keadilan Substantif Harus Menang

Editorial ini menolak tunduk pada narasi “fakta prosedural” tanpa substansi.
Hukum tidak boleh hanya menegakkan kepastian formal prosedural, tetapi mengabaikan keadilan substantif.

Jika PPJB 40 hektar itu sudah gugur dalam perkara 11 ha yang sudah inkrah, maka klaim di atas bidang lain secara prinsip ikut gugur.
Ini bukan retorika.
Ini logika hukum.

Satu putusan final yang membatalkan dasar alas hak, otomatis memutus mata rantai klaim turunannya. Itu prinsip causa prima.

Jika klaim 40 hektar tetap dipaksakan, maka itu bukan lagi domain hukum, itu domain lebensraum mafia.

Kita Harus Berpihak

Redaksi mengambil posisi: Negara harus berpihak kepada keadilan substantif dan kepada warga pemilik hak asli.

Kita harus menyatakan ini dengan jernih:

“Labuan Bajo tidak boleh menjadi laboratorium mafia tanah”.

Jika perlu, Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung harus turun ke lokasi.

Dan kalau Jokowi dulu pernah bicara tegas “hajar mafia tanah”, maka era Prabowo harus memastikan kalimat itu menjelma tindakan, bukan hanya kutipan.

Labuan Bajo harus diselamatkan.
Bukan hanya demi tanahnya, tetapi demi marwah hukum Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.